Fitur Layanan Publik
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kab. Deli Serdang
Pengurusan Persyaratan Terdaftar & Keberadaan Ormas Digital
BATIK PERTAMAS (Pengurusan Persyaratan Terdaftar & Keberadaan Ormas)
adalah modul layanan terpadu berbasis Sistem Siap Berbatik dari
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Deli Serdang untuk mempermudah Ormas dan LSM dalam melakukan pendaftaran dan pendataan secara resmi.
Akses Layanan Publik:
Silakan Login Akun Siap Berbatik untuk mengakses formulir pendaftaran Ormas/LSM dan mengunggah berkas persyaratan.
Persyaratan Pendaftaran Ormas:
- Surat Permohonan ditujukan kepada Kepala Badan Kesbangpol Deli Serdang.
- Akta Pendirian yang Memuat AD/ART dan Susunan Pengurus.
- Surat Pengesahan/Terdaftar dari Kementerian Hukum dan HAM atau Kemendagri.
- Surat Keterangan Domisili dari Lurah dan Camat.
- Pengisian Surat Pernyataan yang Disediakan Kesbangpol.
- Surat Rekomendasi dari Kementerian Agama (untuk Ormas Keagamaan).
- Surat Rekomendasi dari Kementerian terkait (untuk Ormas Kebudayaan).
- Surat Persetujuan dari Tokoh yang Dicantumkan dalam Kepengurusan (jika ada).
- Tujuan dan Program Kerja Organisasi.
- Biodata Pengurus (Ketua, Sekretaris, Bendahara).
- Pas Foto Berwarna Pengurus.
- Fotokopi KTP Pengurus.
- Surat Keputusan (SK) Susunan Pengurus.
- Foto Sekretariat Ormas (Tampak Depan dengan Nama Organisasi).
- Bukti Kepemilikan atau Surat Perjanjian Kontrak/Izin Pakai Sekretariat.
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas Nama Ormas.